Investasi reksa dana syariah |
Reksadana merupakan salah satu instrumen investasi yang cukup digemari khususnya di kalangan investor pemula. Dengan memilih reksadana, investor tidak perlu dipusingkan dengan proses pengelolaan yang cukup rumit bagi seorang pemula. Tidak hanya reksadana konvensional yang saja yang populer di masyarakat. Reksadana syariah juga mulai dilirik oleh para investor muda. Tren akan halal living tampaknya cukup mempengaruhi investasi reksa dana syariah di Indonesia.
Jika tertarik untuk membeli reksadana syariah ada baiknya jika calon investor mengetahui fakta-fakta reksadana syariah sebelum memulai berinvestasi. Hal ini penting untuk dipahami agar calon investor terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
1. Reksadana syariah dijamin oleh Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan badan yang mengawasi perusahaan-perusahaan yang memperjual belikan reksadana syariah agar tidak melanggar dari syariah islam. Jika suatu perusahan sudah diverifikasi oleh DPS maka produk reksadana yang diperjualbelikan telah terjamin kehalalannya.
2. Reksadana syariah dikelola oleh manajer investasi syariah
Manajer investasi (MI). Manajer investasi merupakan manajemen profesional yang mengelola berbagai surat berharga untuk investor. Manajemen investasi digolongkan menjadi manajer investasi syariah yang khusus mengurus beragam investasi syariah lalu manajer investasi konvensional. Perbedaan dari kedua manajer investasi tersebut terletak pada pengelolaannya. Kenapa terdapat manajemen investasi syariah dan non syariah (konvensional)? Hal ini bertujuan untuk menjamin kehalalan pendapatan yang diperoleh oleh investor selama proses investasi.
3. Reksadana syariah memiliki berbagai jenis produk
Reksadana syariah memiliki berbagai jenis produk yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan investor. Secara umum, reksadana syariah terbagi menjadi 4 jenis yaitu reksadana syariah saham, reksadana syariah campuran, reksadana syariah pendapatan tetap dan reksadana syariah pasar uang. Setiap jenis reksadana tersebut memiliki kelebihan serta kekurangan masing-masing sehingga calon investor harus benar-benar memahami keempat jenis reksadana tersebut sebelum memulai investasi reksa dana syariah.
4. Reksadana syariah dikelola oleh unit khusus.
5. Rata-rata pertumbuhan market cap reksadana syariah cukup tinggi.
6. Reksadana syariah berbasis efek syariah luar negeri pertama yang ada di Indonesia.
7. Marketplace reksadana syariah tersedia baik secara online maupun offline.
Bagi calon investor yang tertarik melakukan investasi reksadana syariah, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli reksadana syariah. Hal pertama adalah reksa dana dapat diperoleh secara langsung melalui manajer investasi yang memperjualbelikan reksadana syariah atau melalui perbankan syariah yang menyediakan reksadana syariah. Salah satu contoh manajemen investasi yang ada di Indonesia adalah Manulife yang menyediakan berbagai jenis reksadana. Semua informasi tentang reksadana tersebut dapat dengan mudah diakses melalui layanan klikmami.
Kedua adalah calon investor harus memiliki kartu identitas berupa KTP atau SIM serta NPWP agar dapat membuka rekening sebelum dapat membeli reksadana. Hal ini berlaku tidak hanya bagi reksadana syariah tapi juga untuk reksadana konvensional. Terakhir adalah investor diwajibkan untuk melakukan KYC atau Know Your Customer serta wajib menemui pihak manajemen investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) minimal 1 kali.
0 komentar:
Posting Komentar